NgalamNews – Wali Kota Malang, Sutiaji, membebas tugaskan (AH) Kepala Dispangtan Kota Malang yang terjerat Kasus narkoba yang kini sudah ditangani oleh kepolisian daerah jawa timur.
Sutiaji, menyampaikan pembebastugasan itu dilakukan sementara waktu, agar dapat mempermudah saat menjalani proses hukum karena (AH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nantinya akan menunjuk (plt) pelaksana tugas, mengisi kekosongan Kepala Dispangtan Kota Malang, agar tugas dan fungsinya berjalan dengan baik.
Pemberhentian sementara tersebut dilakukan sudah sesuai dengan aturan, apabila ada ASN yang ditahan karena tindak pidana, Ucap Sutiaji.
Pemerintah Kota Malang sudah mendapatkan laporan pada selasa tanggal 30 Maret 2021, oleh pihak polresta malang kota dengan adanya surat tembusan penahanan (AH).
Diberhentikan sementara itu agar beliau konsen ke urusan masalahnya. Apabila dalam kasusnya itu inkrahnya nanti di atas dua tahun, harus diberhentikan dengan tidak hormat,” ucapnya.
Kami Atas nama Pemkot Malang kami sangat prihatin, dan kami berikan apresiasi kepada jajaran Polresta Malang Kota yang komitmen terus menerus membongkar sindikat Narkoba.