Ngalamnews – Kota Malang, Hari ini minggu 2 Nopember 2020 Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa merilis UMP (Upah minimum Provinsi) Jawa Timur tahun 2021.

Hadir dalam kegiatan ini Sekda Prov Jatim Heru Tjahjono, Kabakorwil III Drs. Syaichul Gulam, MM, Kadisnakertrans Prov Jatim Dr. Himawan Estu Bagijo, Ketua SPSI Jatim Drs. M Fauzi, dan Pengurus KSPSI Jatim Purnomo.

Bertempat di ruang rapat Arjuno Bakorwil III Prov Jatim Jl. Simpang Ijen no. 2 Kota Malang berlangsung penyampaian pendapat mengenai kenaikan upah minimum provinsi jatim, Khofifah sampaikan, kami memutuskan UMP Provinsi Jatim tahun ini tidak boleh melebihi nilai dari UMK Kota Kabupaten terendah Rp. 1.913.000 di 9 Kabupaten (Sampang, Situbondo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Pamekasan, Madiun, Trenggalek, Ponorogo).

Maka kami putuskan untuk UMP Provinsi Jawa Timur tahun 2021 sebesar Rp. 1.868.777,- dibandingkan UMP Jatim tahun 2020 sebesar Rp. 1.768.777,- naik 5,65% (Rp.100.000,-) ucap Gubernur Jatim.

Ahmad Fauzi juga sampaikan Serikat pekerja bersama dengan Disnaker Provinsi Jatim, dalam membahas UMP tidak boleh emosional karena prinsipnya tetap ada kenaikan kepada serikat Pekerja, mengucapkan syukur karena ditengah pandemi masih ada kenaikan UMP Provinsi Jatim tahun 2021 ucap ketua SPSI.

Pengumuman UMP Provinsi Jawa Timur tahun 2021 tersebut berlaku sampai ada pengumuman Upah Miminum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2021.

Untuk Keputusan Gubernur Jatim tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2021 sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/498/KOTS/013/2020 tanggal 31 Oktober 2020.

Kegiatan ini berjalan kurang lebih lima belas menit dari pukul 15.15 wib sampai dengan 15.30 wib dan ikut hadir pula rekan rekan media dari malang raya yang ikut meliput kegiatan rilis ini. (ry)

By Riyadi