Jakarta – Kehadiran mobil listrik di Indonesia memberi warna baru dalam dunia otomotif. Prospek mobil listrik disebut bakal lebih cerah pada tahun 2023.

Dikutip dari detik.com Pengamat otomotif sekaligus akademisi dari Intitut Teknologi Bandung, Yannes Martinus mengatakan, volume penjualan mobil listrik bakal lebih laris dari tahun lalu. Salah satu faktornya, pemerintah memberikan dorongan dan subsidi bagi kendaraan elektrifikasi, baik mobil dan motor listrik.

“Tren kendaraan di tahun 2023 akan semakin pesat dalam pertumbuhan penjualan kendaraan listrik, mengingat adanya rangkaian insentif pemerintah untuk pembelian mobil listrik beserta kebijakannya yang menekankan setiap pemerintah daerah dan BUMN untuk mulai mengonsumsi kendaraan listrik di tahun 2023. Ini akan menggenjot penjualan dan sekaligus serapan pasar terhadap kendaraan listrik,” ujar Yannes saat dihubungi detikcom, Kamis (5/1/2023).

Seperti diketahui akhir tahun lalu pemerintah mengeluarkan wacana akan memberikan subsidi untuk pembelian maupun konversi kendaraan listrik. Mobil listrik rencana mendapat subsidi Rp 80 juta, sementara mobil berbasis hybrid mendapat insentif Rp 40 juta. Kemudian ntuk motor listrik, insentif akan diberikan sebesar Rp 8 juta jika pembelian baru. Sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta.

Rencana pemberian subsidi belum resmi diketuk. Tapi Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto sempat mengatakan pemerintah akan menyiapkannya dana mencapai Rp 5 triliun untuk wacana subsidi kendaraan listrik.

Yannes mengatakan jenis mobil listrik yang bakal laris manis yang harganya di bawah Rp 350 juta. Diketahui saat ini baru ada Wuling Air EV. Sedangkan Hyundai Kona, Hyundai Ioniq 5, atau Toyota BZ4x harganya masih di atas Rp 500 juta.

“Tren mobil listrik produksi dalam negeri yang akan paling laku ada di kelas harga 350 juta ke bawah. Semua itu adalah harga sebelum subsidi pembelian dari pemerintah yang diwacanakan akan mencapai Rp. 80 juta per mobil listrik. Untuk pastinya, subsidi ini jelas-jelas ditujukan untuk mendukung sales penjualan mobil listrik yang sudah dirakit di Indonesia saja, yaitu produk Wuling Air ev yang merupakan mobil listrik termurah akan menjadi mobil listrik yang paling tinggi penjualannya di tahun 2023 ini,” jelas dia.

Perlu diketahui selain ‘bonus’ dibayari beberapa persen dari subsidi, sederet kemudahan dan insentif juga disiapkan oleh Otoritas Jasa Kedua (OJK) dalam rangka mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). OJK mengatur soal kemudahan pembiayaan pada pembelian mobil dan motor listrik.

Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, kebijakan insentif kendaraan listrik ini juga dinilai dapat mendukung pemulihan perekonomian nasional.

Untuk memudahkan pembelian kendaraan listrik, OJK mengizinkan perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk memberikan uang muka kredit kendaraan listrik hanya 0%.

“Uang muka pembelian KBLBB dapat diterapkan paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan dengan memenuhi ketentuan POJK 35 tahun 2018 dan POJK 10 tahun 2019,” papar Mirza dalam konferensi pers virtual, Senin (2/1/2022).

Lebih lanjut, pajak mobil listrik juga dibuat semurah mungkin dibanding mobil-mobil internal combustion engine. Sejak Oktober 2021 lalu, Pemerintah sudah memberlakukan pembebasan PPnBM untuk mobil listrik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Selanjutnya, di tingkat pemerintah daerah juga ada keringanan pajak kendaraan listrik. Keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan listrik yang harus dibayarkan setiap tahun itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 10 dan Pasal 11 disebutkan, pajak kendaraan listrik hanya perlu dibayarkan 10% dari tarif normalnya. Itu berlaku untuk PKB kendaraan listrik untuk orang atau barang serta untuk angkutan umum orang atau barang.

Misalnya sebuah mobil listrik seharga Rp 600 jutaan punya NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) Rp 413.000.000. Normalnya, mobil jenis itu dikenakan pajak tahunan sebesar Rp 8.260.000 (PKB=NJKB X 2%). Namun, karena dapat insentif dari pemerintah, maka PKB yang dibayarkan untuk mobil listrik tersebut hanya 10 persennya, yaitu sebesar Rp 826.000 per tahun.

Bahkan di level Pemerintah Daerah (Pemda), beberapa wilayah sudah memberikan keringanan pajak. Misalnya di Jakarta sudah ditetapkan Bea Balik Nama kendaraan listrik gratis. Sementara berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2021, BBN kendaraan listrik dikenakan maksimal 10%. (riar/din)

By Riyadi