NgalamNews – Tim Satgas Damai Curtenz bersama Personil Kepolian Resort Mimika, berhasil meringkus satu orang DPO, berinisial ET (31) yang merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Pimpinan Undius Kogoya.

ET berhasil dibekuk oleh Tim Satgas Damai Cartenz, bersama personil Polres Mimika, dikawasan Jalan Budi Utomo, Timika, pada hari Sabtu, Tanggal 05 Februari 2022.

Dalam Keterangannya hari ini, Kamis (10/02/2022) Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinta, S.I.K, mengatakan. Bahwa DPO Inisial ET ini, berhasil dibekuk setelah keberadaannya diketahui, dari penyelidikan. Yang mana ET ini berhasil diringkus saat dirinya ke Timika, dengan tujuan untuk mencari amunisi.

” DPO ET ini, ke Timika tujuannya untuk mencari amunisi, akan tetapi, sebelum iya mendapatkan amunisi, kita bersama Satgas Damai Curtenz berhasil meringkus dirinya”, ucap Kapolres AKBP I Gusti Gde Era Adhinta, S.I.K.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Polres Mimika ini juga menuturkan. Saat dilakukan penangkapan terhadap DPO ini, dirinya sedang bersama lima orang lainnya, akan tetapi setelah kita lakukan pemeriksaan. Kelima orang tersebut tidak ada keterlibatannya dengan KKB.

” Setelah kita lakukan pemeriksaan mendalam, ternyata kelima orang tersebut tidak terlibat dengan KKB, jadi sudah dipulangkan. dari DPO ET ini, kita berhasil mengamankan Handphone miliknya, yang didalamnya berisikan data bukti dari aksi kejahatan yang dirinya lakukan, jelas AKBP I Gusti Gde Era Adhinta, S.I.K.

Pelaku DPO, Inisial ET ini, dalam catatan Kepolisian mempunyai rekam jejak yang cukup panjang. Berikut ini rekam jejaknya:,

ET ini, merupakan pelaku penembakan pada Tanggal 15 Agustus 2020 yang lalu, dikampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, yang mengakibatkan korban atas nama Jaenudin Meninggal Dunia, karena mengalami Luka Tembak pada dada kanan Bagian atas tembus pada bahu bagian belakang.

Serta ET ini juga merupakan Pelaku penembakan terhadap rombongan pengantar Wakapolda, pada Tanggal 25 September 2020 lalu, dikampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.

ET juga terlibat dalam penembakan ke Arah Polsek Sugapa, pada Tanggal 30 September 2020, dikampung Yokatapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Serta melakukan penembakan Terhadap Pos Koramil, pada 15 Februari 2021 yang lalu.

Serta Dirinya juga melakukan pembakaran terhadap Kios milik Bapak Rian, pada Tanggal 29 Oktober 2021.

Iya juga terlibat penembakan terhadap Saudara Ramli didalam Kios, pada Tanggal 8 Februari 2021, sekira pada Pukul 17:30 WIT, bertempat di Kios Tari Cel, Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.

” Dari hasil pemeriksaan sementara yang kita lakukan, pada saat penembakan pertama, DPO ET ini, merupakan Eksekutor, serta dirinya juga merupakan Wakil Komandan Pos Baitua Intan Jaya,” tutup Kapolres.

By Riyadi