Trending #berantasmafiabolamalangplazamalangplazaterbakarangkringanmalangkulinerdimalangkayutanganmalangkayutanganheritagewisatakayutanganmalang#wisatamalang#wisatasawojajarmalang#TeladaniPahlawanKita#kamiterusmengawasianda

Tertangkap setelah 3 bulan menjadi Kurir Narkotika.

Ngalamnews – Berinisial TC (32) diamankan polisi karena menjadi kurir barang terlarang (narkoba) meski hanya diberi upah Rp 300 sampai Rp 500 ribu. dia sudah tiga bulan beroperasi.

Pelaku ditangkap di warung kopi daerah Pandanwangi, Kota Malang. dengan bukti di tangan diamankan 3,5 ons sabu-sabu.

Yang kemudian dikembangkan oleh kepolisian, ternyata kurir asal Kediri itu menyimpan 3,5 kilogram ganja kering. dengan dibungkus dalam plastik dan dilakban.

TC, kelahiran Pare Kediri, kost di Krian, Mojosari, Mojokerto. Pelaku ini memiliki peran sebagai kurir,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat konferensi pers, Kamis (17/09/2020).

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 3,5 ons sabu, 3,5 kg ganja, timbangan elektronik serta HP sebagai alat komunikasi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman paling ringan lima tahun dan paling berat 20 tahun penjara. (humasmakota.id)