NgalamNews – Sat Tahti Polresta Malang Kota bersama Sie Dokkes Polresta Malang Kota melaksanakan kegiatan vaksinasi terhadap 40 tahanan yang berada di Rutan Polresta Malang Kota, Jumat (01/10/2021).

Pemberian vaksinasi kepada 40 pelaku tindak kriminal ini terdiri dari 37 tahanan pria dan 3 tahanan wanita. Pemberian vaksin ini sebagai bentuk rasa kemanusiaan yang diperlihatkan pihak Kepolisian Polresta Malang Kota. Walaupun berstatus tersangka mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan vaksin, seperti yang dikatakan Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, S.I.K. M.Si

Sebagai Kasat Tahti Polresta Malang Kota, AKP Sunarso juga mengatakan kegiatan vaksinasi tahanan ini sesuai perintah dari Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto S.I.K, M.Si, para tahanan harus diperhatikan secara serius terutama mereka yang berada di ruangan tertutup yang berpotensi terjadi penularan virusnya cukup tinggi.

“Karena itu, salah satu cara yang dapat digunakan untuk mencegah penularan Covid-19 adalah dengan memvaksin semua tahanan,” terangnya.

Dirinya juga menjelaskan, kita tidak bisa bayangkan jika salah satu dari tahanan terkonfirmasi positif, malah penyebaran akan begitu cepat dan berbahaya bagi personel Polresta Malang Kota maupun tahanan lain.

“Selain itu kegiatan vaksinasi tahanan yang dilakukan merupakan upaya Polresta Malang Kota dalam membentuk herd immunity di internal Polresta Malang Kota sekaligus bentuk kepedulian kemanusiaan, biar bagaimanapun tahanan perlu juga mendapatkan pelayanan vaksinasi untuk meningkatkan kekebalan komunal (herd immunity) dari Covid-19,” tuturnya. (fik)

By Riyadi