NgalamNews – Sobat Polri, yuk kita cek apa saja sih persyaratan administrasi pada pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) itu!

Dalam Pendaftaran SIM, terdapat 3 aspek persyaratan yang digunakan, salah satunya ialah syarat administrasi apa saja sih itu? yuk kita liat.

Persyaratan administrasi meliputi : A. Mengisi Formulir pengajuan SIM; B. Kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian berupa : A. paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang tinggal tetap di Indonesia; B. paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang adalah staf atau keluarga kedutaan; C. papor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; D. paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru : A. sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; B. surat izin kerja dari kementrian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia. (korlantas.polri.go.id)

By Riyadi