NgalamNews – Jakarta, Kapan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR ASN 2022 bakal segera terjawab, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan pencairan THR ASN 2022 pada Sabtu, 16 April 2022.
Rencana itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada awak media, Jumat (15/4/2022).
Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, THR PNS diberikan sebelum hari raya Idul Fitri.
Pada skema pencairan THR PNS pada tahun 2021 lalu diberikan secara bertahap. Pencairan pertama dilaksanakan pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ASN 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada ASN dan Pensiunan yang Bersumber APBN.
Tahun ini, pemerintah tidak hanya memberikan THR PNS dan gaji ke-13, tapi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN, TNI dan Polri yang selama ini menerima tukin.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku telah menandatangani peraturan pemerintah tentang THR dan Gaji ke-13 seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat negara.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ucap Jokowi. (one/pojoksatu)