December 5, 2023

NgalamNews – Pemkot Malang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 5 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing.

Menanggapi hal itu, Polresta Malang Kota menyambut positif aturan tersebut. Hal itu disampaikan Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto SIK, MS.i, Kamis (20/1/22)

Ia menyebut, pihaknya telah menyiapkan satgas pangan. Satgas itu nantinya akan membantu dalam pelaksanaan inspeksi, serta turut aktif menegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran pidana.

Selain itu, untuk inspeksi daging anjing ini memang sepenuhnya di bawah tanggung jawab Pemkot Malang, karena sudah mengeluarkan SE nomer 5 tahun 2022.

Akan tetapi, pihaknya tidak berpaling sebelah mata, jika nantinya ditemukan pelanggaran yang terkait unsur-unsur pidana. Seperti penyiksaan dan perlakuan tidak layak terhadap hewan anjing.

“Memang untuk beberapa golongan masyarakat masih memperbolehkan untuk mengonsumsi daging anjing. Nanti kami juga akan turut aktif & duduk bersama dengan Pemkot Malang, akademisi, serta pihak terkait untuk merumuskan legalitas pelarangan tersebut,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, hal yang paling penting adalah komunikasi. Sehingga nantinya juga perlu dipahami, terkait aturan ini serta harapan, tujuan dan sasarannya seperti apa.

“Hampir sama seperti adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI, terkait penanganan Covid 19. Di situ disebutkan kewajiban pelaksanaan ganjil-genap, namun di Kota Malang sendiri belum bisa diterapkan karena ekonomi masyarakat baru bertumbuh,” lanjutnya.

Ia juga menekankan, pentingnya komunikasi terkait perumusan legalitas pelarangan daging anjing tersebut. Sehingga diharapkan, larangan itu dapat berjalan makin optimal.

“Hal-hal seperti itu harus diperhatikan bersama. Buah dari komunikasi, bisa membuat pertimbangan yang tepat serta pelaksanaan dan penerapan aturan bisa berjalan efektif dan efisien. Termasuk, aturan terkait pelarangan distribusi daging anjing,” pungkasnya. (Ocky)

Reporter : Ocky Novianton