December 5, 2023

NgalamNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang langsung bergerak untuk melakukan penindakan dan himbauan kepada para masyarakat yang sering mengkonsumsi maupun menjajakan daging anjing, Senin (17/1/22).

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat ST M Ling mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya daging anjing untuk dikonsumsi.

“Jadi, kami menerima banyak aduan masyarakat, termasuk laporan dari pecinta satwa. Selain itu, hal tersebut dilarang oleh UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan UU No 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bahwasannya untuk penjualan daging anjing, kucing, dan lain sebagainya bukan untuk dikonsumsi. Dan dalam waktu dekat, Pemkot Malang akan membuat regulasi terkait hal itu,” ucapnya.

Dari tiga warung makan yang disidak, Satpol PP Kota Malang menemukan adanya penjualan daging anjing di dua warung.

Setelah itu, petugas memberikan surat pernyataan kepada pengelola warung makan. Agar tidak menjual daging hewan yang telah diatur dalam undang undang tersebut.

“Usai kami lakukan sosialisasi, pengelola warung makan pun taat. Dan mereka berjanji, untuk segera mengganti menu dan tidak lagi menjualnya,” tutur dia .

Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan sidak tersebut. “Kami akan cari tempat-tempat warung makan yang masih berjualan. Apabila mereka tidak taat, maka akan kita tindak izin usahanya atau kami kenakan sanksi administrasi,” pungkasnya.

Dalam operasi ini, Ada tiga lokasi warung makan yang disidak oleh Satpol PP Kota Malang. Yaitu, warung makan di Jalan Pisang Candi Kecamatan Sukun, warung makan di Jalan Raden Panji Suroso Kecamatan Blimbing, dan warung makan di Jalan Lapangan Rampal Kecamatan Klojen.

Dalam kegiatan itu, petugas juga memberikan sosialisasi larangan penjualan beberapa daging hewan seperti daging anjing, daging kucing, biawak dan tikus.

Reporter: Ocky Novianton