December 5, 2023

NgalamNews – Pasca diterbitkan SE Walikota Malang tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali melakukan operasi penindakan daging anjing, Rabu (19/1/22).

Kali ini, menyasar di 2 warung makan yang berada di wilayah perumahan. Lokasi pertama ada disalah satu warung makan di Jalan Juwet, Bareng, Kota Malang.

Sedangkan untuk dilokasi kedua yakni di Jalan Simpang Bondowoso. Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat ST M Ling bilang, pihaknya merazia terkait tempat prnyembelihan, maupun penjualan terkait daging anjing.

“Ini berdasarkan UU No 14 Tahun 2014 tentang Pangan bahwa daging anjing bukan masuk kategori pangan atau bukan untuk dikonsumsi, dan UU NO 18 Tahun 2012 terkait peternakan dan kesehatan hewan, untuk penyemeblihn daging anjing pada umumnya ada penyiksaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penindakan saat ini, menunggu regulasi yang ada dan memberikan surat teguran. apabila nanti tetap menjual daging anjing maka diberikan tindak tegas.

“Pertama berdasarkan UU nanti kami akan berkoordinasi dengan kepolisian. Apabila nanti terkait KUHP dan penyiksaan, maka polisi yang menindak dengan data data yang telah kita dapat”

Ia juga menambahkan, untuk sanksi administrasinya berupa terkait izin usahanya dan saat ini pemkot malang menggodok perwal khusus untuk ini.

“Supaya kita bisa ada landasan hukumnya untuk menutup paksa apabila nanti tidak mengindahkan SE ini sehingga penegakan hukum nya ini menunggu regulasi yang ada,” pungkasnya. (Ocky)

Reporter: Ocky Novianton