NgalamNews – Selasa (8/2/22), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali menindak tegas papan reklame yang telah usang dan tidak memperpanjang izin reklame.

Hal itu dibenarkan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat ST M Ling, saat ditemui di ruang kerjanya.

“Benar, dari kemarin (7/2) hingga hari ini kita tindak 3 papan reklame yang tidak punya ijin membayar pajak reklame. Dan ini kolaborasi dengan Bapenda,” ujarnya.

Ia menyebut, ketiga papan reklame yang dibongkar di Jalan Kawi Atas, Kota Malang itu dilakukan, karena dari pemilik tidak punya niatan untuk mengurusi perpanjangan dan membayar pajak reklame.

Sehingga dari Bapenda melakukan pembongkaran dengan melibatkan unsur dari Satpol PP. “Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2006 tentang penertiban reklame, jika pemilik tidak punya itikad baik, terpaksa kami tindak tegas dengan membongkar,” terangnya.

Dirinya menambahkan, pihaknya juga menempelkan pamflet peringatan. Tujuannya agar pemilik punya niatan untuk segera mengurusi perpanjangan izin reklame.

“Kami pasang itu dan dikasih waktu selama 10 hari untuk melapor ke Satpol PP atau Bapenda. Dan jika melebihi itu, maka kita akan bongkar,” lanjutnya.

Saat ini, pihaknya telah mendata sekitar 30 papan reklame yang tidak terawat dan akan segera ditindak lanjuti, jika masyarakat maupun dari pihak Bapenda menemukan hal yang serupa itu dilokasi lainnya.

“Sekitar 30 an yang kami data. Karena sudah mengganggu keindahan perkotaan, tata ruang, hingga perijinannya. Dan bagi masyarakat silahkan melaporkan itu ke kita,” pungkasnya. (Ocky)

Reporter : Ocky Novianto

By Riyadi