NgalamNews – Jajaran Polsek Sukun berhasil meringkus MD (37) warga Kelurahan Pagentan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja.

Berdasarkan informasi dari AZ selaku pelapor adanya transaksi narkoba di Jl. Yulius Usman Kec. Klojen Kota Malang (23/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

Petugas Unit Reskrim Polsek Sukun yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sukun Ipda Zulman Fahmi.S.H., melihat pergerakan MD yang mencurigakan dengan cepat memberhentikan dan menangkap tersangka di tempat kejadian.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan elektrik dan satu buah kresek yang berisi narkotika jenis ganja seberat 1.08 kilogram serta satu buah Handphone milik tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, yaitu pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.00 (delapan miliar rupiah).

By Riyadi