NgalamNews – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, banyak masyarakat yang melaporkan terkait kendaraan berknalpot brong berseliweran di wilayah Kota Malang.

“Kami tergabung di dalam beberapa grup pengaduan pelayanan publik yang ada di Kota Malang. Jadi, banyak masyarakat melaporkan dan mengadukan terkait banyaknya knalpot brong yang berseliweran di wilayah Kota Malang. Salah satunya, berada di kawasan Heritage Kayutangan,” ujarnya, Minggu (23/1/2022).

Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, bahwa pihaknya mendukung langkah Pemkot Malang dalam hal menjadikan Kayutangan sebagai kawasan heritage.

“Kami mendukung Pemkot Malang dalam hal Kayutangan sebagai kawasan heritage. Tetapi disitu masyarakat ingin santai dan mendengarkan musik, namun dicederai oleh saudara-saudara kita yang menaiki kendaraan bermotor memakai knalpot brong,” bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya pun secara masif melakukan penindakan. Tidak hanya di kawasan Heritage Kayutangan, namun juga di beberapa titik wilayah Kota Malang.

“Kami secara masif akan melakukan penindakan. Selain itu, kami tidak memberikan ruang bagi pengguna kendaraan bermotor yang memakai knalpot tidak standar (knalpot brong),” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna menuturkan dalam seminggu ini, pihaknya banyak mendapatkan pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan knalpot brong.

“Dari data mulai Minggu (16/1/2022) hingga Minggu (23/1/2022), tercatat ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang kami tindak. Yang pertama, 210 pelanggar kami tindak karena kendaraannya memakai knalpot brong. Lalu, 37 pelanggar ditindak karena tidak memakai helm dan 132 pelanggar ditindak karena melanggar rambu dan melawan arus,” ungkapnya.

Yoppi mengungkapkan, bagi pelanggar yang memakai knalpot brong, maka diberikan sanksi tilang dan diminta untuk segera melepas knalpot brongnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga memberikan imbauan kepada masyarakat. Untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas serta tidak memakai knalpot brong.

“Penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong sangat meresahkan masyarakat. Karena suara yang dihasilkan dari knalpot brong, sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Dan harapan kami, mohon masyarakat untuk selalu menaati aturan dan rambu lalu lintas. Karena kecelakaan terjadi diawali dari pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya.

By Riyadi