NgalamNews – Minggu (2/5/2021) dini hari, Polresta Malang Kota Gelar Operasi balap liar usai sahur, Operasi tersebut menyasar beberapa kendaraan sepeda motor yang akan beraksi balapan di kawasan Jl JA.Suprapto, Jl Ijen Besar,Jl.Veteran, Jl. Soekarno Hatta serta sekitar Alun Alun Kota Malang.
Mereka yang kendaraannya dinilai tak laik pakai digiring ke Mako Polresta Malang Kota. Sebab, sepeda motor tersebut tidak sesuai dengan persyaratan teknis laik jalan.
Mereka menggunakan knalpot tidak laik jalan dan hendak melakukan aksi balan liar, yang kemudian terjaring patroli Blue Light yang dilaksanakan piket Lantas.
“Kami mengamankan pelaku dan barang bukti balap liar. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dan balap liar. Ada sekitar 7 unit motor digiring ke Mako Polresta Malang Kota,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, Minggu (02/05/2021).
Ditambahkanya, para pembalap liar itu, beraksi bersamaan dengan saatnya waktu makan sahur, untuk mengantisipasi Polresta Malang Kota melakukan patroli blue light dengan sasaran antisipasi gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas.
Ada 7 unit kendaraan roda 2 sebagai barang bukti yang tidak sesuai persyaratan diamankan, Dilakukan unit unit tilang Polresta Malang Kota,” lanjutnya.

Selanjutnya, masih kata Rama, para orang tua pelanggar dipanggil. Kemudian membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kendaraan juga harus dikembalikan standar sesuai persyaratan teknis laik jalan
Sebagai pelaksana kegiatan patroli ini dikomando langsung Kapolresta Malang Kota dan Kasat Lantas Polresta Malang Kota. Selain itu Kasat Sabhara Polresta Malang Kota, Kanit lantas, Kasubnit Lantas serta anggota Lantas & Sabhara. (Lil/polrestamalangkota.id)