Ngalamnews – Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan di salah satu bengkel mobil dan AC jalan Letjen S Parman, Blimbing, Kota Malang, Senin (28/9/2020) pagi.

Pelaku, I (18) memperagakan 22 adegan pembunuhan terhadap Redi Setyo (20). merupakan teman sekamar dan satu kerja di bengkel.

Pembunuhan yang terjadi pada 3 September, yang kemudian dilakukan rekonstruksi dijaga oleh anggota kepolisian dan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) serta kuasa hukum tersangka.

Pelaku memperagakan 22 adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) hasil penyidikan, ucap Plh KBO Reskrim Iptu Rudi.

“I” memperagakan awal mula pembunuhan yang dilakukan. Saat itu, pelaku dan Redi terlibat perselisihan di dapur. Redi emosi dan mengeluarkan kata-kata kotor atau umpatan ke pelaku.

Setelah itu keduanya menuju ke kamar di lantai dua, di sana, saat korban bermain HP, pelaku langsung mengambil palu dan memukul kepala korban sebanyak dua kali di bagian kiri dan atas. Redi atau si korban seketika ambruk.

Diketahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku menutup jasad korban dengan jaket dan membiarkannya di dalam kamar. Pelaku kemudian lari/kabur bersembuyi dan akhirnya ditangkap polisi.

Dikatakan Rudy, pelaku ini tidak spontan membunuh korban. Artinya, pembunuhan ini sudah direncanakan “I” (pelaku) sebelumnya.

Hasil penyelidikan ada indikasi pembunuhan direncanakan, tidak spontan. dengan Motif sakit hati dan dendam karena sering maki (dimarahi) korban yang berlangsung sejak lama,” ucap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (humasmakota.id)

By Riyadi