NgalamNews || Suyitno (56), warga Jalan Kolonel Sugiono Gang V Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang kembali berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Klojen.

Pasalnya, ia tertangkap telah membobol Cafe Reborn di Jalan Merbabu Kelurahan Oro-Oro Dowo Kecamatan Klojen pada Jumat (29/9/2023) pagi.

Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menjelaskan kronologi penangkapan pelaku tersebut.

“Pada pukul 06.07 WIB, salah seorang pegawai melihat orang masuk area kafe. Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar kaca kafe sambil membawa karung,” ujarnya kepada awak media, Jumat (29/9/2023).

Setelah itu, pegawai kafe langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klojen. Tidak lama kemudian, anggota Unit Reskrim Polsek Klojen tiba di lokasi.

Pegawai kafe bersama anggota Unit Reskrim Polsek Klojen, menunggu di luar sekaligus mengepung sekitar bangunan kafe.

“Sekitar pukul 06.15 WIB, pelaku keluar dari kafe dan kami langsung menangkapnya. Saat karung pelaku dibuka, isinya berupa satu blender dan satu alat mesin pengiris daging senilai total Rp 7 juta. Kemudian, pelaku berikut barang bukti curian dari kafe tersebut dibawa ke Mapolsek Klojen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Setelah diperiksa dan dimintai keterangan, diketahui pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian.

“Pada tahun 2018 lalu, pelaku ini ternyata pernah kami tangkap dalam perkara pencurian televisi di sebuah kafe, dan saat itu divonis 1 tahun 3 bulan penjara,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka kembali mendekam di dalam penjara.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya.

By Riyadi