NgalamNews – Dua Karyawan vendor pengisi anjungan tunai mandiri (ATM) diamankan pihak kepolisian Gara-gara terlilit utang kalah judi online, nekat membobol ATM yang selama ini sering mereka isi. 

Kedua karyawan tersebut adalah AF alias Toyib (33), warga Kecamatan Pagak Kabupaten Malang dan AP (29), warga Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sehingga mereka dibekuk Polresta Malang Kota.   

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengakui adanya penangkapan tersebut. Dia menyebut tersangka AF alias Toyib adalah karyawan vendor pengisian ATM.

Pada Februari 2021, dia terlilit utang, mulai dari utang angsuran finance, pinjaman online dan kalah judi online,” kata Budi Hermanto kepada awak media di Mapolresta Malang Kota, Jumat (17/9/2021).

Pembobol ATM saat digiring menuju sel tahanan

Tumpukan utang membuat Toyib gelap mata. Akhirnya, dia menyusun rencana pencurian sebagian uang di dalam mesin ATM tempatnya bekerja.

Sekira bulan Februari 2021 untuk pertama kalinya Toyib mengajak AP, yang juga tetangganya, untuk menjalankan aksi ini. Mereka bersama-sama melakukan aksi pencurian uang yang berada di dalam mesin ATM, Modusnya, Toyib mengambil kunci mesin ATM. Kemudian, dia janjian bertemu dengan AP di sekitaran lokasi mesin ATM sasaran.

Sebelum ini, Toyib juga menyerahkan seragam tempatnya bekerja kepada AP. Sehingga, AP akan terlihat seperti karyawan perusahaan pengisian ATM tersebut, Sesampainya di lokasi mesin ATM sasaran, Toyib berperan sebagai eksekutor. Dia mengambil uang tunai yang berada di dalam mesin ATM tersebut.

Toyib menyalahgunakan kunci dari ruang monitoring perusahaan vendor ATM. Sedangkan AP berada di luar mesin ATM sambil mengawasi situasi sekitar, Kedua tersangka melakukan aksi seperti ini secara berulang – ulang. Sampai akhirnya, perusahaan tempat Toyib bekerja pun curiga.

Perusahaan ini melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota dengan kerugian total Rp 498.400.000.

Berdasarkan laporan ini, Polresta Malang Kota mendeteksi pencurian terakhir terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021, sekitar pukul 18.47 WIB.

Polisi berhasil mendeteksi, kedua tersangka mencuri dari mesin ATM Jalan S. Supriyadi 135 Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mendapatkan identitas kedua pelaku, dan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar pria yang akrab disapa BuHer.

Kemudian, Rabu, 1 September 2021, pukul 21.00 WIB, Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan Toyib di Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil penangkapan ini, Polresta Malang Kota mengamankan sejumlah barang bukti, Antara lain dua kemeja seragam perusahaan vendor ATM, dua sepeda motor, tiga buah kaset penyimpanan uang ATM, serta uang tunai total Rp 36.6 juta.

BuHer menegaskan, kedua tersangka bakal terjerat pasal pencurian pemberatan secara berulang-ulang.

“Kami jerat kedua tersangka dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya. (Lil) polrestamalangkota.id

By Riyadi