NgalamNews – Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua orang tersangka pengguna dan pengedar narkoba. Penangkapan kedua tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Danang Yudanto melalui Kaur Bin Ops Satreskoba Polresta Malang Kota, Iptu Bambang Heryanta menjelaskan kronologi penangkapan itu.

“Jadi, kami mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang telah terjadi peredaran narkoba. Kemudian kami lakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, kami berhasil mendapatkan identitas tersangka pengguna narkoba berinisial AL (38),” ujarnya AKP Danang, Kamis (12/8/2021).

Lalu pada Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap tersangka AL di rumahnya yang berada di Jalan Istiqomah, Kel. Tlogowaru, Kec. Kedungkandang.

“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, tersangka AL menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram. Selain sabu, kami juga mengamankan satu buah HP dan dompet. Tersangka AL beserta barang bukti, kami bawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil keterangan tersangka AL, sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial SST (45). Polisi pun langsung bergerak dan segera melakukan pengembangan.

“Pada Senin (26/7/2021) pukul 00.30 WIB, tersangka SST (45) kami tangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Nusa Barong, Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang. Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan 10 klip plastik sabu dengan berat total 7,75 gram, HP, timbangan elektrik, dan uang hasil penjualan sabu Rp 600 ribu. Uang Rp 600 ribu itu merupakan hasil penjualan sabu dari tersangka AL, teragnya.

Perlu diketahui, tersangka AL membeli sabu dengan cara langsung datang ke rumah SST.

Dari keterangan tersangka SST, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial MG. Dengan cara sistem ranjau di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang.

“Tersangka SST membeli sabu sebanyak lima gram dari MG (DPO) seharga Rp 5 juta. Sebagian sabu itu dijual ke tersangka AL,” tambahnya.

Danang Yudanto menerangkan, antara tersangka AL dan SST sudah saling kenal sejak sepuluh tahun yang lalu.

“AL sudah memakai sabu mulai April hingga Juli 2021. Semua sabu didapatkan dari tersangka SST, dan selain menjual, SST juga mengkonsumsi. Lalu untuk motifnya, AL menggunakan sabu untuk kebutuhan stamina karena bekerja sebagai supir truk. Sedangkan untuk SST, menjual sabu untuk mencari keuntungan,” bebernya.

Atas perbuatannya itu, kedua sahabat sejati itu terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

“Tersangka AL kami kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar. Sedangkan untuk tersangka SST, kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tandasnya. (polrestamalangkota.id)

By Riyadi