Trending #berantasmafiabolamalangplazamalangplazaterbakarangkringanmalangkulinerdimalangkayutanganmalangkayutanganheritagewisatakayutanganmalang#wisatamalang#wisatasawojajarmalang#TeladaniPahlawanKita#kamiterusmengawasianda

Polisi Amankan Pelaku Penusukan

NgalamNews – Setelah  melakukan penyelidikan dan mendalami kasus penusukan, akhirnya Polresta Malang Kota mengadakan Konferensi Pers terkait penusukan yang dilakukan SH warga Jl Tlogo Agung Tlogomas Kota Malang, SH melakukan penusukan ke TY mantan istrinya yang tinggal di Jl Anjasmoro Ketindan Lawang.

Saat Konferensi Pers, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo bilang penusukan terjadi sekitar pukul 13.30 WIB, SH melakukan penusukan ke TY yang merupakan mantan istrinya karena tersulut emosi.

Kasat Reskrim Kompol Tinton menceritakan kronologi kejadian, berawal saat korban TY (44), warga Ketindan Lawang, Kab. Malang mendatangi TKP (rumah tersangka SH), dengan tujuan mengambil anaknya yang dibawa tersangka, tersangka membawa anaknya ke rumah istri sirinya, di Jl Tlogo Agung  Tlogomas, hubungan tersangka dan korban pernah menjadi suami istri, tetapi cerai. (Kamis, 3/6/2021).

Mendengar kabar anaknya yang masih berusia 4 (empat) Tahun dibawa mantan suami, maka korban mengajak kakaknya untuk mengambil anaknya, sesampai dilokasi, terjadi cekcok, antara korban dengan tersangka. Karena tersulut emosi, tersangka ke dalam dapur dan mengambil pisau dapur digunakan untuk untuk menusuk dada kiri korban sampai gagang pisau patah namun mata pisaunya masih menancap di dada korban, setelah aksinya tersangka melarikan diri.

Melihat kejadian Istri siri tersangka brinisial LP teriak histeris dan meminta tolong, warga sekitar langsung mendekat ke TKP, Kemudian, korban dilarikan ke RSI Unisma namun dirujuk ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan perawatan secara intensif.

Kompol Tinton menegaskas Pasca kejadian, Sabhara Polresta Malang Kota bersama Polsek Lowokwaru mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan warga, setelah itu dibantu warga, anggota mencari keberadaan tersangka, kurang dari satu jam, akhirnya tersangka penusukan berhasil ditangkap tak jauh dari TKP, tersangka dan barang bukti gagang pisau yang patah langsung dibawa ke Polresta Malang Kota, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (ancha)