Sumber gambar : Kompas.com Keterangan gambar : Plang pemberitahuan pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh negara telah berdiri di depan pintu gerbang utama

NgalamNews – Jakarta, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan suatu kawasan taman wisata bertema budaya Indonesia di Jakarta Timur. Isu tentang pengambil alihan TMII yang ramai diperbincangkan masyarakat selama sebulan terakhir.

Isu tersebut adalah gugatan dari perusahaan di Singapura dan pengambil alihan pengelolaan oleh pemerintah pusat dari Yayasan Harapan Kita milik keluarga Presiden kedua Soeharto. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 19 Tahun 2021, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah dari Yayasan Harapan Kita milik mendiang presiden ke-2 Indonesia, Soeharto.

Gugatan dari Perusahaan Singapura

Perusahaan asal Singapura, yaitu Mitora Pte Ktd menggugat perdata 5 anak Presiden Soeharto, yakni Siti Hardianti (Tutut Soeharto), Bambang Trihatmojo, Siti Hediati (Titiek Soeharto), Sigit Harjojudanto, dan Siti Hutami (Mamiek Soeharto).

Beberapa diketahui memiliki jabatan dalam struktur manajemen di Yayasan Harapan Kita. Tutut yang menjabat sebagai Ketua Umum, Bambang sebagai Pembina, dan Sigit adalah Ketua di yayasan tersebut.

Selain anak Soeharto, Mitora Pte Ktd juga menggugat Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur. Soehardjo sendiri juga Pembina di Yayasan Harapan Kita. Perusahaan Mitora Pte Ktd telah melayangkan gugatan tersebut pada Maret 2021 lalu.

Nilai gugatan tersebut mencapai Rp 584 miliar yang terdiri dari Rp 84 miliar untuk membayar kewajiban dan Rp 500 miliar sebagai ganti rugi immateriil. Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2021), perusahaan itu juga meminta penyitaan terhadap Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di TMII. “Sebidang tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu,” mengutip kompas.com

TMII Diambil Alih Negara

TMII telah  44 tahun dikuasai oleh Yayasan Harapan Kita, pengelolaan TMII diambil alih negara melalu Kementerian Sekretaris Negara Kemensetneg. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021.

Perpres tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 1 April 2021. Yayasan Harapan Kita kini diberi waktu selama tiga bulan guna menyerahkan pengelolaan TMII ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg. “Untuk sementara ini kita bentuk tim transisi namanya.

Transisi untuk pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg. Ceritanya begitu. Tapi tak berarti akan dikelola Kemensetneg selamanya,” kata Mensesneg Pratikno dalam keterangan video, Kamis (8/4/2021), mengutip kompas.com.

Pratikno menjelaskan bahwa TMII akan dikelola oleh lembaga profesional yang dapat memberikan kontribusi kepada keuangan negara. “Arahnya ini akan meminta tolong salah satu BUMN pariwisata untuk mengelola TMII ini”, tutur Pratikno, mengutip kompas.com.

Akhirnya Pemerintah memutuskan mengambil alih TMII karena tempat rekreasi itu terus merugi dan menunggak pajak.

Hal itu terungkap lewal audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

BPK merekomendasikan agar pengelolaan TMII lebih baik dilakukan oleh Kemsetneg berdasarkan temuan mereka pada Januari 2021. Sementara itu, Kepala Humas TMII Adi Widodo menyampaikan bahwa tempat wisata kebudayaan itu tetap beroperasi seperti biasa selama proses pengambil alihan oleh negara.

“Kami tetap beroperasional seperti biasa, sampai pengelola yang baru dibentuk, TMII akan beroperasi seperti biasa,” kata Adi, Kamis, mengutip kompas.com. “Masyarakat yang berkunjung silakan. Enggak ada perubahan apa-apa,” tutur Adi, mengutip kompas.com.

Sebagai informasi, TMII dibangun atas ide dari Tien Soeharto pada 1970-an. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 yang ditandatangani Presiden Soharto, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita kendati juga menekankan bahwa tempat rekreasi itu milik negara.

Kepala Humas Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Adi Widodo, memastikan tidak ada pengurangan pegawai, baik itu pegawai tetap, kontrak, maupun harian lepas setelah TMII diambil alih oleh negara.

“Dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kemarin kan juga menjanjikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dari Direktur Utama kami juga menjamin itu. Tidak akan ada pengurangan pegawai,” kata Adi saat ditemui di kantornya, Kamis (8/4/2021), mengutip kompas.com.

Alasan Pengambilalihan TMII

Sumber gambar : metro.tempo.com. Keterangan gambar : Sejumlah wisatawan berkunjung ke Teater Keong Emas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Pemerintah menyampaikan, pengambilalihan pengelolaan TMII dilakukan karena sejumlah alasan. Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama mengatakan, langkah ini dilakukan demi pengelolaan TMII yang lebih baik.

Sebelum diputuskan pengambilalihan, telah dilakukan audit keuangan dari tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII. “Ada temuan dari BPK dari bulan Januari 2021, ini untuk laporan hasil pemeriksaan 2020.

Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg terhadap aset yang dimiliki oleh negara tersebut,” ujar Setya, mengutip kompas.com.

Dengan demikian, pengelolaan yang dilakukan Kemensetneg hanya bersifat sementara. Kemensetneg direncanakan akan membentuk tim transisi yang ditargetkan akan bertugas selama tiga bulan.

Tim transisi terdiri dari pejabat, pegawai di Kemensetneg, dan dibantu oleh kelompok kerja (pokja) aset, pokja keuangan, hingga pokja hukum. Anak Soeharto Digugat Rp 584 Miliar, Museum di TMII Diminta Ikut Disita Setelah masa transisi itu selesai, negara akan menunjuk pihak pengelola TMII yang baru.

“Diharapkan di tiga bulan ini juga sudah ada pihak mitra atau pihak ketiga yang ditunjuk tim transisi Kemensetneg. Tentang siapanya nanti, tim sedang berproses,” ujar Setya, mengutip kompas.com.

Menseneg Prarikno berharap, pemerintah dapat melakukan penataan kembali TMII melalui pengambilalihan pengelolaan ini. Ia juga ingin kawasan TMII menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa hingga sarana edukasi.

“Bisa jadi cultural impact yang berstandar internasional, ini yang kita harapkan. Bisa menjadi jendala Indonesia di mata internasional,” kata Pratikno mengutip kompas.com.

By Riyadi