Apa sih definisi damai itu? Dalam hal ini istilah damai (peace) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengandung arti: (1) tidak ada perang; tidak ada kerusuhan; aman: (2) tenteram; tenang: (3) keadaan tidak bermusuhan; rukun; (4) berdamai; berbaik kembali, bersepakat. Damai memiliki arti jamak, kata damai berubah sesuai dengan hubungan rangkaian kata dan kalimat, juga berarti sebuah keadaan tenang. Damai dapat juga menggambarkan keadaan emosi, atau juga dapat berarti kombinasi dari definisi di atas. Damai dapat juga diartikan sebagai ketiadaan perang, dalam bahasa Romawi kuno kata damai digunakan dengan istilah pax, berdefinisi sebagai absentia belli (ketiadaan perang).
Menciptakan kehidupan yang berkeadilan dalam masyarakat merupakan konsep lain dari istilah damai. Di mana terjadinya relasi sosial antarindividu, antarkelompok, dan antarinstitusi secara seimbang, serasi dan harmonis. Secara tegas damai berarti mendorong keseimbangan dan menegaskan bahwa konsep damai bukan ketiadaan perang saja, tetapi terwujudnya keadilan dalam kehidupan politik, ekonomi dan sosial-budaya kemasyarakatan. Dalam kerangka analisis politik, ekonomi dan sosial-budaya kemasyarakatan, konsep keadilan dapat menjelaskan sebab dan akibat dari konflik atau sengketa yang terjadi, serta banyaknya “risiko politik” yang ditimbulkan.
Bisa disimpulkan bahwa Damai merupakan hal mendasar dalam demokrasi. Tidak ada demokrasi dengan kekerasan dan manipulasi. Pilkada tidak boleh berujung permusuhan, kerusuhan, apalagi perpecahan. Pilkada mutlak ciptakan rasa tenang, tenteram, dan aman, sebagai refleksi kerukunan warga. Pilkada sudah semestinya menyatukan. Menyatukan pemilih untuk mencoblos yang terbaik bagi kepentingan pelayanan publik dan kepemimpinan daerah.
Dalam tahapan pemilihan kepala daerah tentunya tak luput dari yang namanya kampanye masing-masing Paslon oleh karena itu, diperlukan bagi para paslon agar mengedepankan kampanye yang terhormat dan bermartabat untuk mencegah perpecahan dan keterbelahan bangsa.
Dikutip dari Perludem.org Direktur eksemutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan ada beberapa hal yang mesti diperhatikan penyelenggara pemilu, pemilih, dan paslon, agar kampanye damai bukan sebatas simbol artfisial.
Pertama, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), institusi negara terkait, dan paslon, harus terus melakukan pencegahan dan sosialisasi yang terhubung dalam melawan kampanye jahat. Peta jalan bersama antara penyelenggara, kementerian/lembaga terkait, dan aparat penegak hukum harus disusun terintegrasi agar kerja pencegahan tidak sektoral dan kasuistis
Kedua, jika pendekatan persuasif telah dilakukan dan tetap terjadi pelanggaran, maka aparat penegak hukum harus menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas. Bawaslu sebagai pengawas, bersama aparat penegak hukum yang bernaung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) harus berani dan tidak boleh pasif. Kesepamahan dan kesamaan komitmen di antara mereka harus solid dari mulai elit sampai jajaran lapangan.
Bawaslu dan aktor negara terkait jangan hanya intensif menandatangani nota kesepahaman namun lembek saat berhadapan dengan pelanggaran di lapangan. Keterlambatan dalam proses pengungkapan dapat membuat perilaku yang sama menyebar tanpa kendali. Sikap pasif dan lambat jajaran Bawaslu, bisa berakibat ketidakpercayaan dari masyarakat dan peserta pilkada.
Bibit kampanye jahat harus ditindak dan diadili, tentu dengan cara-cara yang menjunjung tinggi penghormatan pada hak asasi warga negara. Agar ada efek jera bagi mereka yang mau coba-coba. Namun, Bawaslu sebagai komandan pengawasan pilkada, wajib transparan dalam memproses dan mengungkap kasus-kasus yang ada, baik politk uang, intimidasi, kampanye hitam, maupun penyebaran kebencian. Karena transparansi akan menghilangkan sekat-sekat kecurigaan di antara para pihak dan menjaga akuntabilitas kerja jajaran Bawaslu.
Ketiga, masyarakat harus bijak memilah dan mencerna informasi. Rawatlah nalar dan nurani dengan memelihara jiwa kritis dan perilaku tabayyun. Tabayyun jika benar-benar dipraktikkan umat, niscaya tak akan memberi ruang bagi hadirnya kampanye jahat dan provokasi pilkada. Tradisi tabayyun mengharuskan pemilih meneliti dan menyeleksi suatu berita, tidak secara tergesa-gesa dalam memutuskan sesuatu sampai jelas benar permasalahnnya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dizalimi atas suatu keadaan.
Penting bagi pemilih untuk mengkonfirmasi atau menguji validitas data dan informasi yang diterima. Agar tidak terjebak dalam agenda jahat para oportunis pilkada. Damai tak cukup dideklarasikan, damai harus dibuat nyata. Caranya, dengan mempraktekkan apa yang ada di dalam teks. Akhirnya, kedamaian pilkada akan terwujud jika kampanye benar-benar jadi ajang edukasi politik untuk adu gagasan dan program calon. Bukan sebaliknya marak pelanggaran, kecurangan, dan tindakan memecah.