NgalamNews || Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut pemerintah akan membatasi kendaraan pengguna Pertalite berdasarkan kapasitas kubikasi mesin. Nantinya, hanya kendaraan sesuai kriteria yang masih boleh mengisi Pertalite.

Dikutip dari otodetik.com “Mobil kita nanti (batasi) dari jenis dan CC, jenis dan CC-nya. Untuk tahun biarin saja,” kata Arifin dikutip detikFinance.

Sayang, Arifin belum merinci berapa kapasitas kendaraan yang masih boleh beli Pertalite. Namun untuk motor berkapasitas 110 sampai 125 cc masih bisa mengisi Pertalite. Sedangkan untuk mobil, sebelumnya santer disebutkan hanya yang berkapasitas di bawah 1.500 cc boleh beli Pertalite.

Sedangkan bila kapasitas mobil di atasnya, maka tidak lagi diizinkan mengkonsumsi Pertalite. Perkara tahun kendaraan, memang tidak disebutkan mendetail. Padahal, kalau bicara tahun ada kendaraan dengan kapasitas mesin besar namun sesuai spesifikasi mesin justru harus menggunakan BBM dengan RON rendah.

Saat ini, pemerintah masih merevisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kabarnya aturan pembatasan Pertalite masuk di dalamnya.

Bila usulan itu tidak berubah, artinya hanya ada beberapa model mobil yang masih boleh mengisi Pertalite, rinciannya sebagai berikut.

Segmen LCGC : Toyota Agya, Toyota Calya, Honda Brio Satya, Daihatsu Ayla, dan Daihatsu Sigra

Segmen Low MPV : Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero S, Honda Mobilio, Nissan Livina, Suzuki Ertiga, dan Hyundai Stargazer

Segmen Low SUV : Daihatsu Rocky, Toyota Raize, Honda HR-V, Daihatsu Terios, Nissan Magnite, Renault Triber, DFSK Glory 560, Wuling Almaz RS, Toyota Rush

Segmen Sedan : Honda City, Toyota Vios, Mercedes-Benz A 200, dan Mazda 2 sedan MG 5 GT

Segmen Hatchback : Honda Brio RS, Honda City Hatchback RS, Suzuki Ignis, Toyota Yaris, dan Mazda 2 hatchback

By sugeng