December 5, 2023

NgalamNews – Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) saat ini semakin menurun. Bahkan survey dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebanyak 92,4% masyarakat Indonesia mulai tidak taat dalam prokes.

Untuk itu, Polda Jawa Timur menginisiasi program “Pamor Keris” (Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan Di Masyarakat) dan diterapkan diseluruh wilayah kabupaten/kota di Jawa Timur.

Termasuk di Kota Malang, Senin (24/1/22) bertempat dihalaman depan Balaikota Malang, jajaran Forkopimda Kota Malang menggelar apel pasukan sekaligus melepas pasukan “Pamor Keris”.

Walikota Malang, H Sutiaji bilang, hal ini dilakukan sebagai upaya dari Forkopimda dalam menanggulangi kasus virus Covid-19 varian Omicron yang sudah mulai terjadi di Indonesia.

“Kami bergandeng dengan Forpimda plus dari Brimob & Denpom, sudah menjadi satu kesatuan untuk mengingatkan diantara kita semua, termasuk berkaitan dengan kasus Omicron,” ujarnya.

Ia menyebut, Di Kota Malang awalnya banyak mobilitas dari ibukota maupun provinsi lain yang itu membawa penyebaran Covid-19 cukup siginifikan.

“Tinggal bagaimana kedepan harus kita benar-benar hati-hati dalam mobilitas orang. Bukan kita batasi atau sekat tapi dipantau dengan baik,” lanjutnya kepada reporter City Guide FM.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto SIK Msi mengatakan, sebanyak 380 personel dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833, Dinkes, Dishub, dan Satpol PP diterjunkan dalam operasi ini.

“Ini tujuannya tidak melakukan penyekatan, namun menenakankan prokes hingga kegiatan yang ada kerumunan orang. Karena beberapa minggu kasus Covid-19 di Kota Malang naik,” ucap BuHer sapaan akrabnya.

Dirinya menyebut, titik-titik yang disasar seperti Mall, Restoran, Sekolah, maupun tempat lainnya yang mengundang keramaian warga.

BuHer juga menambahkan, jika ada warga yang melanggar aturan protokol kesehatan dalam operasi ini, akan ditindak dengan tegas.

“Ada seperti tipiring hingga pidana dengan Pasal 212 tentang Karantina Kesehatan massa. Karena itu ada unsur pidananya jika dilanggar,” pungkasnya. (Ocky)

Reporter: Ocky Novianton