Ngalamnews – Polresta Malang Kota amankan dua pria yang memiliki senjata api tanpa izin. Kedua pria berinisial PR alias FPR (29), warga Kecamatan Ilir Barat, Palembang, Sumatera Selatan dan AM alias RAM (38), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Berawal dari laporan pengaduan perkara penipuan ucap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, masyarakat yang mengadukan terkait perkara penipuan yang dilakukan oleh FPR.

Anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap pengaduan tersebut, dan, Anggota Reskrim berhasil mengamankan tersangka FPR di sebuah kafe di dekat Lapangan Rampal. ujarnya saat press rilis tersangka kepada awak media, Selasa (25/8/2020).

Saat melakukan penggeledahan, ditemukan beberapa senpi jenis pistol revolver dan semi otomatis. dan juga ditemukan beberapa amunisi pistol dan berbagai peralatan atribut berbau militer.

Saat ditanyakan mengenai ijin kepemilikan senpi, tersangka FPR mengakui tidak memiliki ijin.

Akhirnya tersangka FPR dibawa ke Mapolresta Malang Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan FPR, diketahui senjata api itu diperoleh dari tersangka RAM. Petugas kemudian langsung bergerak mengamankan tersangka RAM di rumahnya.

Dari rumah tersangka RAM, kami temukan senjata api jenis pistol, dua buah air gun dan beberapa senjata tajam. Tersangka RAM langsung kami amankan ke Mapolresta Malang Kota.

Diketahui bahwa tersangka FPR adalah kolektor barang berbau militer. Dan beralasan memiliki senjata api untuk perlindungan diri.

Sedangkan tersangka RAM mengaku sebagai penjual aksesoris barang militer. Dan hubungan pertemanan kedua tersangka ini sudah berjalan selama satu tahun.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam penjara dalam waktu yang cukup lama

Kedua tersangka kami kenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk OC dan WW, telah ditetapkan menjadi DPO dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” Ucap Leo Kepada Media.

By Riyadi