NgalamNews – Larangan Mudik oleh pemerintah di tahun ini benar-benar digencarkan bukan karena asal gak boleh melainkan untuk kita dan semua karena Covid-19 masih menghantui, di beberapa kota di Indonesia masih mengalami peningkatan.

Di media sosial pun juga mengupload beberapa himbauan  seperti halnya akun facbook @Pid Makota mengupload larangan mudik sebagai berikut :

Hai sobat Polri….

Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021 sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Berikut 8 poin larangan mudik lebaran 2021 yang perlu diketahui :

1. Larangan mudik 2021 berlaku selama 12 hari mulai tanggal 6-17 Mei 2021

2. Pemerintah menetapkan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri yakni tanggal 12 Mei 2021

3. Aturan mudik lebaran 2021 berlaku untuk semua kalangan termasuk ASN, BUMN dan anggota TNI-Polri

4. Selama mudik lebaran 2021 beberapa mode transportasi dilarang untuk beroperasi mulai tanggal 6-17 Mei 2021

5. Pengecualian berlaku bagi ASN dan BUMN yang melakukan perjalanan dinas harus disertai dengan surat tugas yang ditanda tangani oleh Pejabat Eselon dan bagi masyarakat harus disertai dengan surat keterangan dari Kepala Desa jika ada keperluan mendesak

6. Selama bulan Ramadan dan Idul Fitri kegiatan akan diatur oleh Kemenag yang bekerja sama dengan MUI dan Organisasi Agama lainnya

7. Pemerintah akan memberlakukan pengawalan lalu lintas batas yang berkoordinasi dengan Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19

8. Bansos rencananya akan mulai dilakukan selama bulan Mei 2021

#tundamudik #taatprokesuntuksemua #jawatimurbangkit Lihat Lebih Sedikit

By Riyadi