December 6, 2023

NgalamNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali menggerebek serta menjaring para pasangan muda-mudi yang sedang melakukan mesum, Minggu (6/2/22) dinihari.

Petugas menemukannya di dua lokasi yang berbeda. Yakni di sebuah ruko yang disulap menjadi kost harian wanita dan hotel bintang 2, yang bernama Malinda.

Kedua lokasi tersebut sama-sama berada di Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Hal itu dibenarkan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat ST M Ling, saat penindakan tersebut.

“Ini ada laporan dari masyarakat, bahwasanya terjadi tindakan pasangan yang bukan muhrim di dua lokasi itu. Sehingga kami lakukan penindakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari dua lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 6 laki-laki dan 7 wanita yang terbukti tengah berada di kamar dan tidak menunjukkan surat nikah yang sah.

Ia juga menambahkan, rata-rata pasangan muda-mudi ini masih tergolong berusia muda. “Ada sekitar diusia 18-20 tahun dan kebanyakan berasal dari luar Kota Malang,” lanjutnya.

Dirinya juga menjelaskan, untuk pasangan muda-mudi ini dikenakan dengan 2 peraturan daerah (Perda) Walikota Malang.

Yaitu Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul dan Perda Nomor 6 tahun 2006 tentang penyelenggaraan usaha pemondokan.

“Ancaman untuk Perda Nomor 8 tahun 2005 pidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp. 10 Juta. Sedangkan untuk Perda Nomor 6 tahun 2006, dikenakan dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp. 10 Juta,” tegasnya.

Sementara ini, pihaknya melakukan pendataan yang selanjutnya mereka wajib mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring), yang dijadwalkan pada tanggal 23 Februari mendatang.

“Saat ini, untuk wanita dan pemilik kost harian serta hotel kami jadwalkan untuk mengikuti sidang tipiring nanti. Sedangkan untuk pria kami kenakan wajib lapor 1 Minggu 3 kali di kantor kami,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Walikota Malang, Drs H Sutiaji bilang, pihaknya mendukung peran dari jajaran Satpol PP maupun jajaran samping, seperti TNI-POLRI, yang ikut serta dalam menindak tegas pasangan mesum tersebut.

“Tentu itu bagus, karena dari awal memang Perda itu dibuat untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak pantas dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ucap Sutiaji saat dihubungi via telepon.

Sam Sutiaji sapaan akrabnya menyebut, walaupun Perda itu sudah dibuat sejak tahun 2005 dan 2006, pengaruh ekonomi dan pandemi Covid-19 yang menjadi kedok mereka.

“Tanpa ada aduan dari masyarakat, mungkin kita tidak akan tau kalau ada kejadian tersebut. Pengaruhnya dari pandemi belum usai dan ekonomi menjadi alasan para wanita untuk meraup keuntungan.

Ia meminta agar masyarakat dapat segera melaporkan jika ada kejadian itu. “Segera melapor ke pihak berwajib atau Satpol PP. Karena sudah jelas itu mengganggu ketertiban bermasyarakat,” tandas Sutiaji. (Ocky)

Reporter: Ocky Novianton