NgalamNews – Sat Reskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap Seorang pelaku pencurian berinisial MF (24), karyawan toko pakaian, mengaku warga kawasan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (29/10/2021), dibekuk petugas Reskrim Polresta Malang Kota.

Dia ditangkap karena telah melakukan pencurian dua ponsel dan dompet milik seorang gadis berinisial CN (26) warga asal Probolinggo.

Aksi pencurian ini, dilakukan di salah satu apartemen di Kota Malang pada 14 September 2021. Bahkan akibat kejadian ini, CN alami kerugian mencapai Rp 5 juta hingga kejadian ini dilaporkan ke Polresta Malang Kota.

Informasi menyebutkan bahwa kejadian ini bermula saat MF berkenalan dengan CN di media sosial pada 10 September 2021. Dengan rayuan mautnya, CN pun terpedaya hingga mau datang ke Kota Malang.

Saat keduanya bertemu, mereka pun menyewa kamar di salah satu apartemen di Kota Malang. Karena saat itu CN sedang lelah usai perjalanan dari Probolinggo, dia pun memilih untuk istirahat tidur.

Saat itulah HP Oppo dan iPhone serta dompet miliknya dibawa kabur oleh MF. Kejadian itu diketahui oleh CN beberapa saat kemudian saat dirinya terbangun dari tidur.

Dia pun tersadar telah diperdaya oleh MF hingga langsung melapor ke Polresta Malang. Mendapat laporan itu, petugas segera bergerak melakukan pencarian terhadap MF.

Namun karena terkendala identitas MF yang tidak jelas, petugas pun sempat kesulitan. Meskipun demikian, petugas terus melakukan pencarian hingga akhirnya pada Jumat (29/10/2021), berhasil melakukan penangkapan terhadap MF.

Kasat Reskrim Kompol Tinton Yudha Riambodo SIK SH melalui Wakasat Reskrim AKP Bayu Febrianto SIK MIK mengatakan bahwa tersangka ditangkap di kwasan Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Tersangka mengaku baru sekali ini melakukan aksi pencurian. Korban yang baru empat hari dikenal di Medsos diajak ke sebuah apartemen.

Saat korban sedang tidur, dua ponsel serta dompetnya dibawa kabur oleh pelaku,” ujar AKP Bayu. Kepada petugas, Bayu mengaku bahwa dua ponsel hasil curiannya telah dijual.

“Dua ponsel milik korban sudah dijual oleh pelaku. Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena sedang butuh uang untuk membayar hutang.

Untuk sementara barang-bukti yang kami amankan dari tangan pelaku berupa STNK motor milik korban,” ujar AKP Bayu. Akibat perbuatannya itu, MF kini harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.

“Tersangka MF kami kenakan Pasal 362 KUHP. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari ponsel milik korban,” ujar AKP Bayu. (gie)

By Riyadi