NgalamNews – Kota Malang terus membaik dari Kondisi pandemi COVID-19, hingga turun level 2, namun pembatasan kegiatan masyarakat masih dibatasi, termasuk kegiatan olahraga.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif  menyampaikan Kita sudah turun level 2, namun protokol kesehatan tetap dijalankan. Agar tak terjadi kembali kenaikan kasus COVID-19, Sabtu (18/9/2021).

Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, kata Husnul, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang, berisi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Didalam SE tersebut, sudah jelas. Segala kegiatan yang mengundang kerumunan tidak diperbolehkan. Sesuai Inmendagri No 39 Tahun 2021,” kata Husnul.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Malang, Nur Widianto menambahkan, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara, kecuali untuk kegiatan olahraga outdoor dengan hanya melibatkan maksimal empat orang.

Sementara untuk kegiatan olahraga di ruang tertutup, atau kegiatan olahraga berkelompok dan pertandingan olahraga masih ditutup sementara, tegas Nur Widianto.

Untuk fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Protokol kesehatan pencegahan COVID-19 harus diterapkan.

Berdasarkan Inmendagri No 42 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali, Kota Malang termasuk ke dalam daerah yang berstatus PPKM level 3.

Inmendagri ini berlaku pada 14-20 September 2021. Sementara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan data asesmen Kemenkes soal daerah-daerah Jatim. Dari data itu, ada beberapa daerah yang statusnya berbeda dari Inmendagri.

Dalam assesmen Kemenkes yang dipublikasikan Khofifah, Kota Malang merupakan daerah PPKM Level 2. Selain itu, ada 9 daerah lain di Jawa Timur yang menjadi PPKM level 1.

By Riyadi