Ngalamnews – Kepolisian Polresta Malang Kota gerak bersama TNI dan Satpol PP dalam mengampanyekan pemakaian masker di tengah penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Jilid II hingga tanggal 8 Februari 2021, Selasa (02/02/2021).
Kegiatan kampanye tersebut dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr. Leonardus Simarmata, S.sos, S.I.K. MH. bersama para perwira tinggi jajaran kepolisian Polresta Malang Kota termasuk para Kapolsek jajaran yang juga malaksanakan kegiatan yang sama.
Giat kampanye pemakaian masker ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat yang memakai Istilah PPKM bukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), terkait pengendalian Covid-19 di Indonesia termasuk wilayah Malang Raya,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr. Leo Simarmata.

Lanjutnya, seperti yang disampaikan Mendagri Jenderal (Purn) M Tito Karnavian, pemerintah menggunakan istilah PKKM bukan PSBB lantaran pembatasan yang diterapkan bukan secara masif di seluruh pulau Jawa dan Bali.
“Perlu diketahui kasus positif corona yang masih tinggi membuat Pemerintah akan mengampanyekan secara masif penggunaan masker di seluruh Indonesia. Diperkuat dengan telah dikeluarkannya surat edaran Mendagri untuk mendorong daerah yang belum menyusun peraturan wajib pakai masker untuk membuat aturan kewajiban memakai masker bagi masyarakat beserta sanksi jika tidak mematuhi aturan itu,” terangnya.
Kombes Pol Dr. Leo Simarmata juga menegaskan, “Kampanye mengenakan masker untuk wilayah Jatim diperpanjang hingga 10 Februari 2021 sesuai dengan atensi dari Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K.SH,MH dan harus dilakukan secara masif. Serta didukung seluruh masyarakat untuk mencegah penyebaran virus corona. Percuma kalau kedisiplinan menggunakan masker saat berada di luar rumah masih belum sepenuhnya dijalankan masyarakat termasuk di Kota Malang,” tegasnya.(fik)