December 6, 2023

NgalamNews – Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H, sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik, siapapun bisa ikut mudik, baik umat islam maupun non muslim, namun di beberapa tahun ini tradisi mudik mengalami penurunan, mengingat tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%, mengingat disebabkan adanya peningkatan aktifitas masyarakat khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

Namun untuk menjaga keselamatan dan mencegah penularan covid-19, Forkopimda melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2021 didepan Balai Kota Malang, dengan tema”Melalui Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2021 Kita Tingkatkan Sinergi Polri Dengan Instansi Terkait Dalam Rangka Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Perayaan Idul Fitri 1442 H/2021″,

Peserta apel gelar pasukan dari TNI, Polri, Pol PP, Pramuka dan Potmas

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tahun 2021 dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sementara di Malang Kota sendiri apel gelar pasukan diikuti sekitar 255 orang Personil dan sebagai Pimpinan Apel Walikota Malang (Drs. Sutiaji) dan bertindak sebagai Komandan Apel Kasat Lantas Polresta Malang Kota (Kompol Rama).

Dalam sambutannya, Wali Kota Malang Sutiaji bilang Apel gelar pasukan dilakukan untuk pengecekan kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya.

Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%. karena peningkatan aktifitas masyarakat khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. Maka Pemerintah mengambil kebijakan lagi terkait karena situasi pandemi Covid-19.

Meski begitu, keinginan masyarakat melaksanakan mudik sulit untuk ditahan. Berdasarkan survei Kemenhub, apabila Pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang. Namun setelah diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7% atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan mudik. Oleh karena itu, kegiatan Operasi Ketupat-2021 harus dilaksanakan dengan sungguh -sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi “Salus Populi Suprema Lex Esto”. (Ancha)