NgalamNews || Jakarta – Mulai hari ini, penumpang kereta api berusia 18 tahun ke atas, yang berangkat dari stasiun di Jakarta dan sekitarnya, wajib sudah vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Dikutip dari Kompas.com Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Eva Chairunisa mengatakan, aturan itu diberlakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Beleid itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 26 Agustus 2022.

“Mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster,” kata Eva dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Sementara untuk calon penumpang yang berusia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksinasi kedua. “Sebelumnya calon penumpang yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapi dengan hasil negatif RT-PCR, tetapi mulai hari ini hal tersebut tidak berlaku lagi,” ujar Eva.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ yang berlaku mulai 30 Agustus 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas: a) Wajib vaksin ketiga (booster) b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun: a) Wajib vaksin kedua. b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin. c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

(Penulis: Nirmala Maulana Achmad | Editor: Irfan Maullana)

By Riyadi