Ngalamnews –Polresta Malang Kota, membekuk tersangka “S” (38), kelahiran Jombang dengan alamat Klampis Ngasem Surabaya, “S” terancam hukuman penjara seumur hidup atau 5 sampai 20 tahun denda 1 – 10 milyar.

“Penangkapan tersangka, adalah pengembangan dari tersangka RND, di TKP Jl. Sawojajar gg 15, Kedungkandang, Kota Malang,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Sabtu (27/02/2021).

Ia ditangkap atas dugaan menjadi kurir Narkoba golongan 1. Barang bukti yang diamankan, lebih dari 5 gram. Untuk itu, ia terancam pasal 114 ayat 1 dan / pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menambahkan, penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang. Total barang bukti yang diamankan, 1 ons 61 gram.

Sementara itu, Kasat Reskoba Kompol Anria Rosa Piliang menerangkan, tersangka sebagai kurir. Ia menerima barang dengan sistem ranjau dari seseorang dengan total 3 ons.

“Awalnya tersangka menerima barang sejumlah 3 ons. Sebagian telah diedarkan dengan sistem ranjau. Atas perintah seseorang yang masih dalam pengembangan. Sisa barang tinggal, 1 ons 6 gram,” terangnya.

Untuk itu lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk penangkapan seseorang sebagai penyuplai barang ke Slamet. (edr)

By Riyadi