NgalamNews || Kondisi ekonomi kreatif (ekraf) di Kota Malang terus menunjukkan peningkatan secara signifikan, sejak awal pandemi pada 2020 lalu. Berdasar laporan dari penelitian dari tim Pemkot Malang dan Universitas Brawijaya Produk Domestik Regional Bruto PDRB)  ekraf Kota Malang pada 2021 meningkat 2,91% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dikutip dari indiekraf.com, Menurut tim peneliti dari Universitas Brawijaya, hal ini menunjukkan bagaimana 17 sub sektor ekraf di Kota Malang mampu bertahan dan bertumbuh di masa pandemi, dan kini menuju post pandemi. Secara total PDRB ekraf di Kota Malang mencapai angka Rp 7,39 miliar, meningkat dibanding tahun sebelumnya, yaitu Rp 7,26 miliar.

Hasil penelitian yang dilaporkan dalam Forum Group Discussion (FGD) ‘Pengukuran Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Kota Malang Tahun 2021’, di Univeristas Brawijaya, Senin (04/07) tersebut, memang menjadi signal positif pertumbuhan ekonomi dan industri kreatif di Bumi Arema. Hanya saja memang angkanya belum signifikan.

Belum maksimalnya pertumbuhan ekraf di Kota Malang, menurut tim peneliti, karena memang dampak pandemi masih dirasakan sejumlah pelaku usaha. Hasil penelitian memperlihatkan, beberapa sub sektor masih ada yang angka pertumbuhan PDRB nya justru menurun.

Seperti misalnya fesyen, kriya dan kuliner. Padahal ketiga sub sektor tersebut, mendominasi sektor ekraf di Kota Malang.

Fesyen mengalami penurunan PDRB 2.5% dikarenakan jumlah produksi yang belum stabil. Kriya mengalami penurunan sebanyak 1.75%, akibat masih belum banyak permintaan, serta bahan baku yang susah dicari dampak dari pandemi Covid-19. Sementata untuk kuliner juga mendapatkan penurunan PDRB sebesar 2.50%  akibat adanya penurunan produksi di 2021.

Sementara untuk 14 sub sektor yang lain masih mengalami kenaikan meskipun angkanya belum sangat signifikan. Kebijakan pemerintah yang pelan  – pelan memberikan pelonggaran aturan seperti PPKM, menjadi pengait peningkatan PDRB. Seperti halnya dialami oleh sub sektor musik yang meningkat sebesar 3,90%. Dampak layanan digital dan juga pelonggaran aturan prokes jadi pengereknya.

Selanjutnya laporan penelitian ini akan diserahkan kepada pemerintah daerah, melalui Badan Perencanaan Daerah (Bappeda), yang kemudian akan dijadikan bahan kajian dan masukan bagi Walikota serta Pemkot untuk bisa merumuskan kebijakan yang tepat bagi ekraf di tahun 2022-2023.

By Riyadi