NgalamNews – Satuan Reskrim Unit Ranmor Polresta Malang Kota mendapatkan apresiasi warga atas penangkapan dua pelaku spesialis pencurian sepeda pancal dengan harga jutaan rupiah, Jum’at (27/08/2021).

Sebanyak 15 sepeda pancal dari hasil kejahatan yang dilakukan kedua tersangka berinisial AS (27) warga Kecamatan Sukun Kota Malang dan HL (30) warga Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, berhasil diamankan pihak Kepolisian Polresta Malang Kota melalui Satreskrim Polresta Malang Kota.

BARANG BUKTI: Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton saat menyerahkan sepeda pancal hasil kejahatan yang berhasil diamankan kepada pemiliknya.

Dihadapan rekan media Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, S.I.K. M.Si menjelaskan, dari hasil keterangan kedua tersangka kurang lebih sudah 30 kali melakukan aksi pencurian sepeda pancal ini yang kesemuanya dilakukan di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

“Sepeda hasil curian tersebut dijual tersangka melalui media online ke wilayah Jawa Tengah. Tidak hanya itu ternyata kedua tersangka ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru selesai menjalani hukum pada tahun 2018. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara,” terang AKBP Budi.

BERHASIL: Sebanyak 15 sepeda pancal berhasil diamankan pihak Kepolisian Polresta Malang Kota.

Keberhasilan pihak Kepolisan Polresta Malang Kota dalam mengungkap kasus pencurian sepeda pancal ini mendapat apresiasi dari Bayu salah satu korban warga Perum Araya Kota Malang. Dirinya sama sekali tidak menyangka kalau 2  sepeda pancal miliknya yang seharga Rp 7 juta rupiah bisa ditemukan kembali oleh pihak Kepolisian Polresta Malang Kota.

“Terima kasih khususnya kepada Kapolresta Malang Kota dan seluruh pihak Kepolisian Polresta Malang Kota yang telah berhasil mengembalikan sepeda pancal saya bersama dengan puluhan sepeda pancal lainnya,” ucapnya. (fik)polrestamalangkota.is

By Riyadi