Ngalamnews – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Malang Kota, amankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku yang berinisial SA (19) asal Ciancur, merupakan karyawan konveksi di Kota Malang.

“SA” yang selalu di marahi oleh Ayah korban dan juga sebagai pemilik konveksi merasa jengkel dan dendam yang kemudian melakukan pencabulan terhadap N (14) yang merupakan anak dari pemilik konveksi, kejadian itu 1 November 2020 lalu. Dia mengaku karena dendam. Akibat perbuatannya itu dia terancam 15 tahun penjara.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan hal itu, pada Jumat (6/11/2020) saat konferensi pers di kantor Polresta Malang Kota, Dia menjelaskan, SA alias Asul mencabuli korban dengan modus meminjam colokan listrik di kamar korban.

dengan kronologi ; Pada saat itu, korban sedang tidur di kamar sendirian sekitar pukul 14.00 WIB. “Pelaku masuk ke kamar korban dan membungkam mulut N menggunakan tangan kiri. Setelah itu pelaku mencium korban mencabulinya dengan tangan,” kata Leonardus.

Korban tidak bisa melawan karena diancamn oleh pelaku “SA” akan dipukul apabila berteriak. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung kabur melarikan diri.

Lalu korban melaporkan kejadian yang dialami ke ayahnya. Pengejaran pun dilakukan. pelaku yang hendak kabur akhirnya bisa dihentikan saat di Terminal Arjosari setelah usai membeli tiket pulang ke Jakarta.

“Ayah korban menangkap pelaku di terminal. Kemudian pelaku diserahkan ke Polresta Malang Kota untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Leonardus.

Dari hasil penyelidikan, terungkap motif pencabulan itu didasari rasa sakit hati terhadap ayah korban. Lantaran, Asul sering dimarahi saat kerja.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku. Antara lain pakaian yang digunakan korban dan tersangka serta satu selimut.

Pelaku dijerat pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (humasmakota.id)

By Riyadi