Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah IMG-20210306-WA0057-768x576-1.jpg

Ngalamnews – Aksi nekat ibu tiga anak berakhir di tangan Polisi. Dia berinisial “SD” (30).   Warga Dusun Krajan, Desa Putatlor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (5/3/2021) siang masih menjalani pemeriksaan di Unit Resmob Polresta Malang Kota.

Ibu tiga anak ini ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota pada Kamis (5/3/2021) malam. Pelaku merupakan spesilasi pencurian HP. Modusnya, dia mengantar barang jualan online, namun saat kondisi rumah korban sepi, pelaku langsung masuk ke rumah dan mencuri HP.

Sedangkan untuk aksi terakhirnya, beberapa waktu lalu, dia beraksi di sebuah salon di Jl Bayam Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Wanita berambut panjang itu mencuri HP milik Desi (38) yang saat itu di meja dapur.

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku melakukan pencurian HP Realmi tersebut di sebuah salon. Saat itu dia berpura-pura hendak merapikan rambutnya, namun saat kondisi sepi dia mencuri ponsel tersebut.

Pelaku ditangkap di rumahnya usai dilaporkan mencuri di sebuah salon di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan, modus pelaku ini adalah berpura-pura sebagai pelanggan di salon. Pelaku melancarkan aksinya mengambil HP saat korban lengah, “Setelah beraksi, pelaku langsung kabur. Pelaku beraksi sendirian,” ujar Tinton, Jumat (5/3/2021).

Tinton menjelaskan, pelaku beraksi di tiga TKP, selain di Kota Malang juga di Kabupaten Malang. Modusnya sama.

“Pelaku ini berjualan baju online, dijadikan alasan untuk bertamu ke rumah korban. Kalau ada kesempatan dan korban lengah, maka HP korban langsung disikat,” jelas Tinton.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dan dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga HP dan satu motor sebagai sarana. (Lil) https://humasmakota.id

By Riyadi