Ngalamnews – Polisi bekuk pengedar ribuan pil double L di wilayah Kota Malang, berinisial (DF) (27), warga Jalan KH. Abdul Qodir Zaelani, berhasil diamankan polisi.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat, Ucap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat Konferensi Pers Senin (23/11/2020).

“Jadi anggota kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di Jalan Ranugrati sering dijadikan tenpat penyalahgunaan narkoba.

Setelah itu kami langsung lakukan penyelidikan,” ujarnya dalam Konferensi Pers ungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang pil double L di halaman Mapolresta Malang Kota.

Dari hasil penyelidikan itu, polisi mendapatkan nama tersangka melalui metode undercover buying (polisi yang menyamar) dengan melalukan transaksi jual beli pil double L kepada tersangka.

Selasa (3/11/2020) di Jalan Ranugrati, tersangka yang berinisial DF kita ditangkap.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 5 botol plastik yang tiap botolnya berisi 1.000 butir pil double L.

Kemudian polisi ke rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan. polisi menemukan begitu banyak barang bukti pil double L.

Dari rumah tersangka DF ditemukan 41 botol plastik, yang tiap botolnya berisi 1.000 pil.

Selain itu kami juga menemukan 1 botol plastik, yang didalamya berisi 168 pil, Sehingga total barang bukti pil yang diamankan dari  berjumlah 46.168 butir pil double L.

Polisi kemudian segera membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor dan dilakukan proses penyidikan, Akibat perbuatannya, tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

Tersangka kami kenakan Pasal 197 subs Pasal 196 subs Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Undang Undang Kesehatan.

Dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Hingga saat ini kasusnya masih terus dalam penyelidikan kami.

Sementara itu tersangka DF mengaku menjual satu botol pil double L tersebut seharga Rp 600 ribu saat dikonfirmasi melalui Kapolresta.

“Selama ini saya sudah menjual botol pil double L ke empat pembeli yang berbeda. Dan sebelumnya pada tahun 2017 pernah dipenjara atas kasus yang sama. Namun karena saya butuh uang, akhirnya saya kembali lagi melakukan hal yang sama,” pungkasnya.

By Riyadi