NgalamNews – Kamis (5/8/2021) malam, sebanyak 40 personel gabungan Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Yonkav 3/Tank, Satpol PP dan Wastib Diskopindag Kota Malang menyisir sejumlah tempat yang berpotensi terjadi pelanggaran.

Patroli rutin kembali kami lakukan untuk memberikan imbauan prokes dan penegakan aturan secara persuasif dan humanis, namun tetap tegas, Ucap Pawas Polresta Malang Kota Ipda Cahyo Nugroho.

Usai apel di Halaman Balai Kota Malang, Petugas menyisir Stasiun KA-Jl Trunojoyo-Pasar Klojen-Jl.Patimura-Jl.Diponegoro-Jl.WR Supratman-Jl.Industri timur-Jln Karya Timur, Masih didapati ada tempat usaha yang melanggar aturan PPKM.

Malam ini kami menindak 2 warung kopi yang kedapatan melanggar aturan. Kami tindak dengan sanksi Tipiring,” bebernya. 

Selain berpatroli dan penerapan Prokes aparat gabungan juga membagikan paket sembako kepada PKL dan masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 di saat pelaksanaan PPKM Level 4.

Patroli gabungan rutin digelar hingga 9 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM ini disertai sejumlah kelonggoran, khususnya bagi pedagang kecil dengan tetap menerapkan prokes ketat.

By Riyadi