Ngalamnews – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan tiga kawanan pelaku curanmor dan satu penadah yang terekam CCTV saat melakukan aksinya.
Ketiga pelaku curanmor itu berinisial DWD (26) warga Lowokwaru. Sedangkan dua rekannya MY (24) dan ZA (23) merupakan warga Pagak, Kabupaten Malang. Satu lagi penadah adalah Achmad alias MAT (31) warga Paserpan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan, aksi kawanan maling ini sempat terkam CCTV. saat mereka beraksi di Jalan BS Riyadi pada 30 Agustus lalu. Berkat CCTV itu polisi kemudian mencari jejak pelaku.
“Dari rekaman itu pelaku DWD. kita lakukan pengejaran dan berhasil menangkap di hotel Limas Pandaan pada 5 September,” ungkap Leonardus Simarmata, Rabu (16/9/2020).
Kemudian dikembangkan ke pelaku lain. Tak lama, MY dan ZA pun ditangkap di tempat berbeda. Begitu juga dengan MAT yang ditangkap keesokan harinya.
“Karena berusaha lari, DWD dan MAT kami lumpuhkan dengan timah panas di kakinya,” ucap Leonardus.
Mereka diketahui beraksi di enam lokasi di Kota Malang. Antara lain Oro-oro Dowo, lorong gang Jalan M Panjaitan, Jalan MT Hariono, dan depan pos kamling Kidul Dalem.
Ada enam LP yang terkait aksi pelaku. akan tetapi pelaku mengaku sudah melakukan 10 TKP, nah, kami melakukan pendalaman ke empat LP lain,” Ucapnya.
Mereka melakukan aksi Kebanyakan di gang dan kos. Setelah lihat ada yang kosong, satu berjaga di motor dan satu pakai kunci T merusak stang motor korban,” jelas Leonardus.
Pelaku dikenai pasal 363 KUHP. Sedangkan penadah dikenai pasal 481 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (humasmakota.id)