NgalamNews – Polsek Sukun telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan sebanyak 2 orang di Jl. Pelabuhan Tanjung Emas Kel. Bakalan Krajan Kec. Sukun Kota Malang.

Pada saat kejadian di rumah tersangka WD, Seperti yang di terangkan oleh Wakapolresta Malang Kota Akbp Deny Heryanto S.I.K., M.Si , “korban mendatangi kediaman beserta rekannya dalam keadaan mabuk dan berteriak mengatakan dirinya bukanlah seorang pencuri melainkan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, (1/1/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tersangka WD pun membawa korban keluar dari rumahnya dan mereka terlibat adu cekcok yang mengakibatkan korban mendapat pukulan di perut sebanyak tiga kali namun tidak begitu keras karena tersangka juga di bawah pengaruh alkohol” terang Akbp Deny

Diketahui korban SW (21) sering membuat onar, dan pada saat kejadian ia dipukul oleh tersangka WD (21) dan DE (28) di waktu yang berbeda.

Setelah dipukul tersangka WD, korban lari dan berteriak dengan mengatakan ingin pulang dan mengambil parang.

Tidak sempat melancarkan aksinya korban langsung dikejar oleh tersangka DE dan langsung dipukul dibagian perut sebelah kanan yang mengakibatkan korban terjatuh ke dalam gorong-gorong.

Atas kejadian tersebut korban melapor kepada pihak berwajib dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka pada hari Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di rumah tersangka.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 170 KUHP (1) “Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”.

By Riyadi